Jumat, 13 Mei 2016

HANCURNYA BUMI LEBIH RINGAN DARI TERBUNUHNYA NYAWA

Gambar Ilustrasi Pembunuhan


Oleh Tb.Aujani-

Semenjak Qabil membunuh Habil ribuan tahun silam (baca juga artikel KISAH PEMBUNUHAN HABIL OLEH QABIL) hingga hari ini kasus pembunuhan terus terjadi di penjuru dunia, bahkan di saat kita menjalankan rutinitas sehari-hari di waktu yang sama telah terjadi pembunuhan baik di dalam maupun di luar negeri.


Tapi taukah kita hukum membunuh di dalam islam?
Islam sangat melarang pembunuhan, bahkan bagi siapa saja yang melakukan pembunuhan maka hukumannya adalah "Hukum Mati" (Qishas). Merujuk kepada firman Allah SWT :

“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu. sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi” (QS. al-Maa’idah : 32)

“Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa( dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya.” (Al- Maidah: 45)

“Wahai orang-orang yang beriman, qishash diwajibkan atasmu berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka, barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik,dan hendaklah ( yang diberimaaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Al-Baqarah: 178—179)

Agama islam telah menjamin kehidupan bagi seluruh umat manusia baik itu yang muslim maupun yang kafir (kecuali kafir Harbi), bahwa darahnya adalah haram tidak boleh dibunuh. Bahkan Rasulullah SAW pernah bersabda:

"Barangsiapa menyakiti orang kafir dzimmi, maka Aku menjadi lawannya pada hari kiamat.”
(HR. Muslim)

Jika menyakitinya saja sudah dilarang, apa lagi membunuhnya. Menyakiti seperti apa yang lebih sakit dari pada membunuh jiwa seseorang?
Seperti itulah islam mengajarkan kepada penganutnya agar menjaga darah seluruh umat manusia terutama darah kaum muslimin. Sampai-sampai Rasulullah SAW pun bersabda:

Hancurnya bumi lebih ringan di sisi Allah dibandingkan dengan terbunuhnya seorang muslim
( HR an-Nasâ`i (VII/82).

Di zaman sekarang ini banyak konflik yang menimpa kaum muslimin sehingga menyebabkan dengan mudah terbunuhnya seorang muslim hanya karena keserakahan politik dan kepentingan suatu kelompok maupun negara tertentu, yang tidak memiliki rasa takut atas pebuatan keji yang mereka perbuat. Maka itu kita harus memahami supaya tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan penyesalan pada akhirnya di akhirat.

Sedangkan membunuh di dalam islam hanya boleh dilakukan oleh pengadilan sebagai pelaksanaan hukum terhadap orang-orang yang melanggar beberapa hukum islam, seperti yang disabdakan Rasulullah SAW:

"Tidak halal darah seorang muslim, kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang berzina padahal ia sudah menikah, membunuh jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jama’ah (kaum muslimin)." (HR. Al-Bukhâri dan Muslim)


Demikian ulasan kita mengenai hancurnya bumi lebih ringan dari terbunuhnya nyawa, wallahu a'lam bishawab...
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar